Jumat, 9 Oktober 2026

Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Antara

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memadankan data calon jemaah haji. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan terkait antrean keberangkatan haji.

Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) mengatakan, pemadanan data diperlukan agar tidak ada lagi upaya manipulasi untuk mempercepat keberangkatan.

“Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat,” kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026) dikutip Antara.

Irfan mencontohkan, salah satu bentuk kecurangan yang pernah ditemukan adalah manipulasi usia calon jemaah. Ada jemaah yang mengubah data usia agar masuk kategori lansia dan mendapat prioritas keberangkatan.

“Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji,” ujarnya.

Selain manipulasi usia, Irfan menyebut ada pula potensi kecurangan dalam penggantian keberangkatan calon jemaah haji yang telah meninggal dunia.

“Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya,” kata Irfan.

Untuk mencegah praktik itu, Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melalui integrasi itu, pemerintah memastikan seluruh informasi identitas calon jemaah lebih selaras dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Data yang dipadankan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga ahli waris.

Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi tersebut bersifat administratif. Pemadanan data tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean atau nomor porsi, maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah.

Jemaah juga tidak perlu melakukan pengurusan secara khusus, karena sebagian besar proses pemadanan berjalan otomatis melalui sistem di belakang layar atau backend system. Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri itu ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
30o
Kurs