Sabtu, 10 Oktober 2026

Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Diserahkan ke JPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ketika berbicara kepada awak media. Foto: Antara

Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 kepada jaksa penuntut umum.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada, Jumat (9/10/2026).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026) dikutip Antara.

Lima tersangka itu masing-masing BU mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GB Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY Direktur PT YAT, serta AA Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.

Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan, maupun dicatat sebagai inventaris Barang Milik Negara (BMN).

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Anang mengatakan, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Setelah tahap II dilakukan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
36o
Kurs