Kamis, 13 Agustus 2026

Lodewyk eks Wakil Kepala BGN Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

Lodewyk Pusung bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut.

Otto Cornelis Kaligis kuasa hukum Lodewyk mengatakan, kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, maupun penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” kata Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026), dikutip Antara.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup maupun dasar hukum yang sah dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, pihak Lodewyk juga mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

Kaligis menilai sejumlah tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
27o
Kurs