Lodewyk Pusung bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut.
Otto Cornelis Kaligis kuasa hukum Lodewyk mengatakan, kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, maupun penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” kata Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026), dikutip Antara.
Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup maupun dasar hukum yang sah dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, pihak Lodewyk juga mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
Kaligis menilai sejumlah tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

