Jumat, 4 September 2026

Kejagung Sita Uang Asing hingga Mobil Mewah Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Tembus Rp8,4 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, sejumlah aset telah disita dari tiga tersangka, yakni DH, SS, dan AYS.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Dari tersangka DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi total nilai mencapai Rp8.436.069.815.

Aset tersebut di antaranya satu buah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Selain itu, ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam cash box warna biru merek Krisbow.
Uang tersebut terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), serta rupiah. Di antaranya SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai Rp20 juta.

Penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dalam sebuah Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 atau 2.400 lembar pecahan USD100 yang disimpan dalam box besi warna biru.

Dari Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, disita USD20.000 serta uang rupiah dengan total jutaan rupiah.

Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menemukan uang tunai Rp24,5 juta. Selain itu, terdapat uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375.

Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Dari tersangka SS yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas.

Barang bukti tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite.

Selain itu terdapat sejumlah cincin dengan mata batu berwarna cokelat tua, biru, putih, cokelat muda, merah muda, putih kelabu, merah darah, hijau muda, dan merah tua.

Satu buah batu permata berwarna biru muda transparan juga turut disita.

Aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Kejegung

Sementara itu, dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah.

Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit BMW 740 LI AT berwarna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam tahun 2019.

Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Anang menegaskan, seluruh aset yang telah disita tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” katanya.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 4 September 2026
28o
Kurs