Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI menekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme profesional sekaligus memastikan media dan jurnalis memperoleh pengakuan serta imbalan yang adil atas karyanya.
Supratman mengatakan, pemanfaatan karya jurnalistik melalui platform digital harus memperhatikan hak cipta, transparansi, dan mekanisme pemberian imbalan kepada pihak yang menghasilkan karya.
“Penggunaan karya jurnalistik secara digital oleh karena itu harus disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan kesempatan yang adil untuk mendapatkan imbalan,” kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, jurnalisme profesional membutuhkan keahlian, independensi redaksi, investasi berkelanjutan, serta lingkungan yang mendukung produksi pemberitaan akurat dan tepercaya.
NOW ON AIR SSFM 100

