Polda Bali mendalami dugaan jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Narkotika itu diduga diselundupkan menggunakan tujuh botol berisi produk yang menyerupai kemasan perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas di bandara.
AKBP Rina Isriana Dewi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali mengatakan, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina dilansir dari Antara pada Minggu (11/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

