Rabu, 14 Oktober 2026

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar terkait Perizinan Tambang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Proses persidangan kasus korupsi ESDM Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kasus korupsi perizinan tambang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mulai bergulir di tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda dakwaan, Rabu (14/10/2026).

Pada persidangan tersebut, tiga terdakwa turut dihadirkan. Antara lain, Aris Mukiyono mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.

Dalam pembacaan dakwaan, Iwan Nuzuardi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Aris Mukiyono diduga menerima aliran uang senilai Rp4,09 miliar terkait dengan percepatan pengurusan perizinan pertambangan dan izin pengusahaan air tanah (IPAT).

Aliran uang yang diduga diterima Aris disebut berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.

Jaksa membeberkan, uang itu bukan pungutan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun diduga berasal dari percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
30o
Kurs