Kamis, 15 Oktober 2026

DPR Desak Penegakan Hukum Karhutla Dipertegas, Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Daniel Johan anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB. Foto: istimewa

Daniel Johan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia mengungkapkan, terdapat putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai denda triliunan rupiah yang menurutnya belum dieksekusi.

Daniel menyebut nilai denda yang dimaksud berkisar Rp5 triliun hingga Rp15 triliun.

Menurutnya, belum terlaksananya putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera.

“Penegakan hukum memang berjalan, tetapi tidak dengan serius. Contohnya yang sudah inkrah saja enggak bisa dieksekusi,” ujar Daniel.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
30o
Kurs