Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memperketat pengawasan warga binaan dengan menggelar razia minimal dua kali dalam sepekan untuk mencegah peredaran telepon seluler (HP) ilegal, pungutan liar, dan narkotika.
Tristiantoro Adi Wibowo Kepala Rutan Kelas I Surabaya menerangkan, razia berkala ini menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Penggeledahan ini rutin kami gelar minimal dua kali dalam seminggu untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti HP ilegal, pungli, dan narkoba,” katanya, Sabtu (17/10/2026).
Dalam razia tersebut, Adi Wibowo bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menyisir kamar hunian warga binaan mulai dari, sudut ruangan, tumpukan pakaian, fasilitas sanitasi, hingga barang-barang pribadi penghuni untuk mengantisipasi penyimpanan barang terlarang.
Adi juga menegaskan pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dipicu keberadaan barang terlarang di dalam rutan.
NOW ON AIR SSFM 100

