Selasa, 20 Oktober 2026

Kemenhut Sebut Penegakkan Hukum Tetap Berjalan Bersamaan Penanganan Karhutla

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Lawu. Foto: Polda Jawa Tengah

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan bahwa penegakkan hukum melalui multi instrumen dengan cara administratif maupun pidana, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.

Sebagai upaya mengulik penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konses, temuan dan alat buktipun terus diselidiki.

“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian banyak negara, terutama negara yang terkena dampak asap lintas batas (transboundary haze).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
37o
Kurs