Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Guna memperkuat komitmen terhadap AATHP, pemerintah melakukan peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas juga menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.
“Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya,” ujarnya.
Dilihat dari penagakkan hukum, penguatan kebijakan itu sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
NOW ON AIR SSFM 100

