Kemenhut Berikan Sanksi Administratif pada 32 Perusahaan Penyebab Karhutla
Senin, 19 Oktober 2026 | 18:45 WIB
Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Lawu. Foto: Polda Jawa Tengah
Selain itu, Januanto memastikan Kemenhut terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang,” katanya.(ant/fia/ham)