Kamis, 22 Oktober 2026

Pengamat Nilai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Revisi Batasan Usia dan Atur Pembinaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Z (10 tahun), penyandang Down Syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya meninggal dunia pada Sabtu 12 September 2026 diduga usai menjadi korban bully. Foto: Istimewa

Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Ubaya menilai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi soal Batasan usia anak bisa dipidana dan mengatur bentuk pembinaan untuk pelaku anak agar jera.

Dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya Kamis (22/10/2026) pagi mengutarakan, pandangan itu berkaca dari kasus bullying anak-anak terhadap teman sebaya penyandang down syndrome hingga meninggal dunia 12 September 2026 lalu.

“Tapi ada yang perlu dipahami, anak adalah aset negara yang harus dilindungi dan dijaga haknya agar menjadi manusia berkualitas. Kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan dalam kondisi apapun. Karena anak punya sifat khusus jadi enggak boleh disamakan dengan orang dewasa,” paparnya.

Perubahan yang menurutnya perlu dilakukan adalah batasan usia bagi anak dalam menjalani proses hukum setelah melakukan tindakan pidana serius dan berat.

“Faktanya banyak anak usia sebelum itu di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana tergolong serius dan berat,” imbuhnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
36o
Kurs