TNI Angkatan Laut (AL) bersama Dinas Kehutanan Jawa Timur (Dinhut Jatim) menggagalkan dugaan penyelundupan kayu merbau hasil pembalakan liar dari Nabire, Papua Tengah, ke Surabaya. Sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan dengan perkiraan nilai Rp5,5 miliar ditemukan dalam pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), sejak Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), operasi bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah,” tulis Dispenal dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian memeriksa KM Tanto Permai yang bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB. Kapal itu diketahui melayani rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.
Saat memeriksa manifes kapal itulah, petugas menemukan 37 kontainer yang dicurigai membawa kayu ilegal. Seluruh kontainer kemudian diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Hasilnya, sebanyak 23 kontainer diketahui berisi kayu olahan. Sementara 14 kontainer lainnya berisi tabung LPG kosong, perancah, dan besi tua.
Kecurigaan petugas pun muncul setelah melihat kondisi kayu yang diangkut. Bentuk dan ukuran potongannya tidak seragam, sedangkan bekas pemotongannya diduga menggunakan gergaji mesin atau chainsaw, bukan mesin penggergajian kayu (sawmill).
Selain itu, volume kayu yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO) yang menyertai pengiriman. Dari pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau.
“Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” lanjut Dispenal.
Petugas kini masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Dispenal menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama TNI AL dan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan hasil hutan melalui jalur laut, sekaligus melindungi sumber daya alam dari praktik pembalakan liar. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

