Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Minggu (25/10/2026) mengadukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan, pihaknya mengadukan Pimpinan KPK karena tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, KPK semestinya segera melakukan upaya penjemputan paksa Nusron Wahid.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketidaktegasan KPK terhadap saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan bukan cuma terjadi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Boyamin menyebut contoh, KPK gagal menghadirkan Muryanto Amin Rektor Universitas Sumatera Utara dalam kasus proyek jalan di Sumatra Utara, dan Witjaksono Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur periode 2013-2015 dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sikap KPK yang terkesan tidak tegas, sambung Boyamin, dikhawatirkan berdampak terhadap kepatuhan saksi lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak adanya tindakan tegas dari KPK, berpotensi membuat saksi-saksi kasus dugaan korupsi dengan sengaja mengabaikan panggilan penyidik.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apapun,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum mengajukan permohonan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Nusron Wahid bepergian ke luar negeri.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK bilang, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan ke luar negeri cuma bisa dilakukan kepada pihak yang berstatus tersangka.
Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN, serta indikasi penerimaan terkait layanan pertanahan lainnya.(rid/fia/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

