Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun sempat mengantar keluarga korban dari Bogor, Jawa Barat untuk melaporkan kehilangan dua korban ke Polres Madiun Kota.
Dwi Bagus Martono (DBM) tersangka sekaligus suami siri korban inisial DH (30 tahun) dan anaknya AG (4 tahun) ikut mendatangi Polres Madiun ketika keluarga membuat laporan kehilangan sekitar bulan September 2026 lalu.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengatakan, selama ini keluarga korban meyakini ibu dan anak tersebut hilang.
Namun dari hasil perkembangan penyelidikan, polisi mengendus sejumlah kejanggalan hingga kasus itu terungkap sebagai kasus pembunuhan.
“Iya, jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

