BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp550,47 juta kepada ahli waris tiga pekerja hotel yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di kawasan Bromo, pada Kamis (15/10/2026).
Ketiga pekerja tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama, yang meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja.
Irvansyah Utoh Banja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan penghormatan atas kepedulian dan keberanian ketiga pekerja tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, manfaat JKK yang diberikan kepada masing-masing ahli waris berupa santunan kematian senilai Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
NOW ON AIR SSFM 100

