Jumat, 6 November 2026

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI soal Kasus Digitalisasi SPBU

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Bobby Rasyidin Direktur utama PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari BR Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, melansir Antara, Jumat (6/11/2026).

Sementara pada kesempatan berbeda, Achmad Taufik Husein Direktur Penyidikan KPK membenarkan terkait adanya penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan jumlah uang yang telah disita KPK dari BR.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.

Sebelumnya, BR sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian juga dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.

KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Dian Rachmawan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019, serta Weriza Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020.(ant/kir/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
31o
Kurs