BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Sentra Artha Futures (SAF). Pencabutan ini terhitung mulai Selasa (10/07) kemarin.
Pencabutan SPAB terhadap SAF, seperti dalam siaran pers BBJ yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (11/07), menyusuli pembekuan SPAB yang telah dikenakan oleh BBJ kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu.
Setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, Tim Audit BBJ menemukan bahwa SAF tidak melaksanakan sepenuhnya langkah-langkah perbaikan dalam masa pengenaan sanksi adminitratif pembekuan SPAB dan tidak dipenuhinya klaim dari 9 nasabah pelapor.
SAF dinilai melakukan pelanggaran pasal 51 ayat 4 UU No 32 Tahun 1997 dengan ancaman pengenaan sanksi Pidana Penjara paling lama tiga tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp 4 miliar yaitu penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah di Rekening Terpisah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan penarikan equity/margin nasabah.
SAF terbukti melakukan transaksi dimasa pengenaan sanksi pembekuan SPAB, dimana transaksi nasabah tersebut otomatis tidak terdaftar di Bursa (perusahaan mengambil posisi sebagai lawan transaksi dari Nasabah pelapor dan nasabah-nasabah lainnya).
Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

