Dengan RUU Cukai yang baru, diperkirakan 3 Pemda se-Malang Raya akan mendapatkan pembagian hasil cukai sekitar Rp 80 milyar per tahun.
SYAFRIZAL Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Malang pada JAYA IDRIS reporter Radio Citra Protiga Malang dalam Jaring Suara Surabaya, Jumat (20/07), mengatakan ini menyusul rencana pengesahan RUU Cukai menjadi UU menggantikan UU No 11 tahun 1995.
Dalam RUU Cukai yang baru, kata SYAFRIZAL, diatur bahwa daerah sentra penghasil rokok akan mendapatkan pembagian sekitar 2%. Sementara dalam data di wilayah Malang Raya saat ini terdapat lebih dari 600 pabrik rokok di Malang. Dengan asumsi daerah mendapatkan pembagian 2%, maka diperkirakan Malang Raya mendapat Rp 80 milyar per tahun.
Meski demikian SYAFRIZAL mengaku bukan kewenangannya soal pengaturan pembagian pendapatan cukai rokok tersebut. Namun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
SYAFRIZAL merinci, penerimaan cukai di wilayah Malang Raya tiap tahun ditargetkan Rp 4,1 trilyun. Dengan target per bulan hingga Rp 342 milyar, target harian sebesar Rp 11 milyar.
Nantinya pendapatan cukai itu harus dibagi dalam 3 pemerintah daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Tapi SYAFRIZAL mengaku belum tahu mekanisme dan formula pembagian pendapatan cukai tersebut.
Kemungkinan proporsi pembagian pendapatan itu berdasarkan domisili pabrik di masing-masing daerah. SYAFRIZAL berharap, dengan RUU Cukai yang baru, daerah makin memperketat pengawasan peningkatan kualitas bahan baku dan pengawasan terhadap peredaran cukai ilegal.(yyn/tin)
NOW ON AIR SSFM 100

