Jumat, 29 Agustus 2025

OJK Tangani 619 Kasus Kejahatan Perbankan Sepanjang 2013

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga pengawasan industri perbankan di Indonesia, sepanjang tahun 2013 menangani 619 kasus kejahatan perbankan di berbagai daerah.

Beston Panjaitan Investigator Eksekutif Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat di Kendari mengatakan, dari jumlah kasus kejahatan perbankan tersebut, sebangak 236 kasus telah divonis majelis hakim pengadilan.

Sedangkan sebanyak 146 kasus, kata dia, telah dihentikan penyidikannya karena para tertuduh tidak diketahui lagi keberadaannya dan sebagian telah meninggal dunia.

“Kita kesulitan menghadirkan para pelaku ke persidangan karena alamat tempat tinggalnya tidak diketahui lagi dan sebagian lagi sudah meninggal,” katanya seperti melansir Antara.

Sedangkan 10 kasus kejahatan perbankan lainnya, telah diserahkan kepada instansi lain untuk penyelesaiannya.

Menurut dia, kasus tindak pidana perbankan biasanya nasabah memberikan atau menitip ATM/buku tabungannya kepada orang lain atau pegawai bank.

Akibatnya, kata dia, pegawai yang memegang ATM atau buku tabungan dengan leluasa menguras uang nasabah yang ada di bank tempat menabung.

“Untuk mencegah tindak kejahatan pihak pegawai bank, nasabah jangan pernah menitipkan AMT bersama PIN-nya kepada orang lain maupun pegawai bank,” katanya.

Sebab hal seperti itu, ujar Beston, sama saja memberikan peluang kepada penerima titipan menyalahgunakan ATM pemilik dengan mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemiliknya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 29 Agustus 2025
29o
Kurs