Penurunan drastis Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) untuk Pemerintah Jawa Timur tahun 2015 dari Rp1,3 triliun menjadi Rp491 miliar atau berkurang hampir Rp900 miliar ditanggapi serius oleh kalangan DPRD Jawa Timur.
Beberapa Fraksi bahkan tampak mulai menyelidiki penurunan ini. Salah satu di antaranya adalah Fraksi Partai Gerindra yang sengaja mengundang Yudha Alihamsyah pakar perminyakan; serta Seto Cahyono, pakar hukum tata negara Universitas Wijaya Kusuma untuk berdiskusi di ruang Fraksi Gerindra, Senin (25/5/2015).
Menurut Seto Cahyono, pengurangan drastis DBH Migas untuk Jawa Timur dan daerah penghasil Migas lainya di Indonesia merupakan bukti ketidakkonsistenan dan tak transparannya Pemerintah Pusat menyangkut pembagian dana bagi hasil keuangan untuk pemerintah daerah. Padahal hal itu sudah jelas diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Perpres No 162 tahun 2014, DBH Migas Jatim mendapat Rp1,3 triliun. Tapi kemudian direvisi melalui Perpres No36 tahun 2015, DBH Migas Jatim hanya sebesar Rp491 miliar. Ini jelas akan berdampak pada pembiayaan pembangunan di daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD 2015 bisa menjadi kacau,” kata dosen ilmu hukum UWK Surabaya ini.
Ia menyarankan supaya DPRD dan pemerintah Jawa Timur mendesak pusat melakukan penghitungan kembali (rekontruksi) DBH Migas secara transparan, karena patokan yang digunakan pemerintah selama ini tidak transparan. “Pusat harus transparan, dari mana munculnya angka Rp1,3 triliun untuk DBH Migas Jatim, kemudian berubah menjadi Rp491 miliar,” kata Seto.
Hal yang sama diungkapkan Yudha Alihamsyah. Penurunan harga ICP (Indonesia Crude Price/ harga minyak mentah) di pasar mintak dunia hanyalah salah satu variabel dalam penentuan DBH Migas. Karena itu pihaknya mendesak pemerintah pusat transparan dari mana hitung-hitungannya DBH Migas Jawa Timur yang turun drastis ini.
“Padahal hitungan kasar, dari dua sumur minyak yang dikelola Exxon di Bojonegoro dan Pertamina Petro China di Tuban kapasitas prduksinya saja setara 20 persen produksi minyak nasional. Jatah DBH Migas untuk provinsi adalah sebesar 3 persen dari 85 persen jatah yang dimiliki pemerintah, jadi kita bisa hitung sendiri idealnya berapa,” kata Yudha.
Dia mendorong DPRD Jawa Timur membuat payung hukum berupa Perda untuk pembentukan Tim Transparansi Tata Kelola Migas, seperti yang sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Tim transparansi itu beranggotakan dari berbagai stake holder dan memiliki tugas untuk hal-hal yang berkaitan dengan DBH Migas, CSR perusahaan Migas, Participating Interest (PI) Migas hingga dampak lingkungan hidup,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, berdasarkan data yang ada, Jawa Timur memiliki 42 cekungan (blok) yang miliki potensi sumber Migas sejak abad 18 silam. Namun yang sudah diproduksi baru 9 blok, 3 blok development, dan 16 blok explorasi. Selain itu, Jawa Timur juga sudah memiliki BUMD Migas, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
“Sudah seharusnya Jatim memiliki Tim Transparanci Tata Kelola Migas agar pemerintah pusat tak seenanknya lagi dalam menentukan DBH Migas untuk Provinsi Jatim sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” kata dia.
Sementara itu, Abdul Halim, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur berjanji akan mengupayakan pembentukan Perda Tim Transparanci Tata Kelola Migas bersama fraksi-fraksi lain, melalui Perda inisiatif DPRD. (fik/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

