Minggu, 11 Oktober 2026

Kadin Berwenang Terbitkan Ijin Kepabeanan Sementara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ilustrasi. Foto: Antara

Pemerintah tunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk menerbitkan perijinan ATA Carnet, atau sebuah perijinan yang memfasilitasi perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor impor sementara.

ATA Carnet bertujuan untuk menggairahkan arus ekspor-impor barang dan merangsang peluang bisnis.

“ATA Carnet merupakan fasilitas ekspor/impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (Ata Carnet) yang berlaku internasional sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional,” ujar Hariyadi B Sukamdani Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik.

ATA Carnet, kata dia, dapat digunakan untuk barang-barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh (sampel) komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan-ilmu pengetahuan-budaya, alat olahraga, hinga barang/alat untuk tujuan kemanusiaan (penyelamatan bencana alam), dan lainnya.

Menurut Hariyadi, ATA Carnet dapat dimanfaatkan baik oleh individu, profesional, pengusaha maupun institusi. Dengan sistem  ATA Carnet ini kegiatan ekspor dan impor sementara akan lebih mudah, lebih sederhana, lebih murah dan lebih cepat daripada melalui proses kepabeanan.

Secara umum ATA Carnet dapat memberikan kemanfaatan, karena penggunaannya dapat mendorong ekspor, mendorong kegiatan industri, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara Noke Kiroyan Ketua Indonesia International Chamber of Commerce (ICC) mengatakan, selama bertahun-tahun sistem ATA Carnet telah menyebar luas sejak digunakan beberapa negara industri di Eropa Barat, lalu semakin luas digunakan di negara-negara berkembang.

Lebih dari 178.000 ATA Carnet diterbitkan setiap tahunnya, mencakup barang senilai lebih dari US$ 30 miliar per tahun. ATA Carnet ini lebih dikenal sebagai paspor barang.

Noke mengatakan, Indonesia menjadi negara ke-75 yang memberlakukan ATA Carnet menyusul 3 negara ASEAN lainnya yaitu Singapura, Malaysia, dan Thailand yang telah lebih dulu mengadopsi sistem ini.

“ATA Carnet sangat bagus untuk kegiatan MICE, promosi perdagangan dan pariwisata utamanya bagi para pelaku bisnis Indonesia yang mengikuti pameran di luar negeri ataupun sebaliknya, pengusaha luar yang ingin melakukan pameran di Indonesia. Hal ini sangat baik pula untuk merangsang peluang bisnis dan juga investasi yang masuk” ungkap Noke.

Suryo Bambang Sulisto Ketua Umum Kadin Indonesia menyambut positif dan mengapresiasi pemerintah dalam penunjukkan Kadin sebagai lembaga yang berwenang untuk penerbitan ATA Carnet di Indonesia. Dia mengharapkan agar para pelaku usaha nasional dapat memanfaatkan fasilitas itu dengan sebaik-baiknya.

“Tentu kita harapkan Kadin akan memberikan layanan yang optimal dan efektif. Bagi pengusaha, ATA Carnet akan mempermudah dalam administrasi karena mengurangi banyaknya dokumen tertulis, mengurangi konflik hukum, mengurangi waktu dan biaya perizinan kepabeanan serta mengurangi resiko. Kita harapkan pengusaha juga dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan jujur,” pungkas Suryo.(faz/den)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
32o
Kurs