Selasa, 28 Mei 2024

Uang Tebusan Tax Amnesty Surabaya Tembus Rp1,48 Triliun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Uang tebusan tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Kota Surabaya, per hari ini, Selasa, 20 September 2016, mencapai Rp1,48 triliun.

Sedangkan uang repatriasi, atau uang yang dibawa ke dalam negeri, sampai sekarang sebanyak Rp3 triliun lebih.

Keterangan itu disampaikan Sofyan Hutajulu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I.

“Uang tebusan sampai hari ini Rp1,48 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp15,63 triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp42,9 triliun. Total harta deklarasi Rp61,5 triliun, dan Repatriasi Rp3,01 triliun,” paparnya kepada Farid Kusuma suarasurabaya.net, Selasa (20/9/2016).

Jumlah dana tersebut masih akan bertambah, mengingat program tax amnesty masih berlangsung hingga Maret 2017.

Sekadar diketahui, program tax amnesty periode I, mulai 18 Juli hingga 30 September 2016, uang tebusan hanya 2 persen dari harta yang dilaporkan.

Kalau wajib pajak ikut tax amnesty periode II (Oktober-Desember 2016), uang tebusan yang harus dibayar sebesar 3 persen. Dan, periode III (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version