Jumat, 24 Mei 2024

Pembebasan Perpanjangan SIUP Mudahkan Pelaku Usaha

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, laman Surabaya Single Window (SWW).

Kresnayana Yahya, Chairperson Enciety Business Consult mendukung pembebasan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Kalau di era informasi ini, mereka masih harus terus menerus memperbarui SIUP, para pelaku usaha akan kehilangan waktu dan peluang untuk berkembang,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (22/2/2017).

Menurut Kresnayana, pengurusan izin secara berkala sangat mengganggu para pelaku usaha, belum lagi kalau harus berhadapan dengan para oknum. Dia lantas mencontohkan, di negara yang sudah tertib, para pelaku usaha hanya perlu waktu tiga menit untuk mendaftarkan usahanya di dunia bisnis. Perusahaan yang masih hidup tidak perlu daftar ulang dan diperpanjang.

“Mari kita belajar business analytic, sekali informasi itu tertanam di sebuah chip, entah itu kantor dinas mana saja, akan abadi kecuali perusahaan itu mati. DPR harus diyakinkan untuk masuk ke era informasi. Jangan lagi menimbulkan ongkos. Kalau bisa mengurangi kertas, enam persen dari biaya rutin hilang,” ujar dia.

Ke depannya, SKPD harus berubah menjadi analis yang bisa memberi pertimbangan ketika ada orang mengajukan izin usaha. “Sekarang ini kan tidak ada orang yang menjadi analis, sehingga persaingan bisnis jadi tidak terkendali. Ini sebuah langkah mereduksi aturan tapi meningkatkan sumber data yang makin baik,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaku usaha skala kecil menengah, alamat surel (e-mail) dan nomor telepon yang jelas sudah bisa menjadi identitas resmi mereka.

“Kenapa harus daftar? Sekarang orang punya satu laptop berdiam di rumah tapi omset bisnisnya miliaran rupiah,” katanya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapuskan, dalam upaya untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di dalam negeri.(iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Jumat, 24 Mei 2024
29o
Kurs