Rabu, 1 Mei 2024

Delapan Pajak Daerah Surabaya Bisa Dibayar dengan Transaksi Elektronik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Yusron Sumartono Kepala BPKPD Surabaya bersama R. Edward Djoko Hermawan Regional CEO 8 Jawa 3 Bank Mandiri usai menandatangani kerja sama, Senin (16/4/2018). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Dalam waktu dekat, wajib pajak di Surabaya bisa melakukan pembayaran delapan jenis pajak daerah melalui transaksi elektronik yang disediakan oleh Bank Mandiri.

Pajak daerah itu antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (PPJ), parkir, air, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya dan PT. Bank Mandiri (Persero) telah menandatangani kerja sama penyediaan layanan perbankan pembayaran pajak daerah itu di Kantor BPKD Surabaya, Senin (16/4/2018).

“Awal Bulan Mei 2018 nanti, sistem pembayaran elektronik untuk delapan jenis pajak daerah itu akan direalisasikan,” kata R. Edward Djoko Hermawan Regional CEO 8 Jawa 3 Bank Mandiri.

Djoko mengatakan, layanan pembayaran pajak daerah melalui sistem elektronik Bank Mandiri ini akan memudahkan wajib pajak di Kota Surabaya.

Kalau biasanya warga harus datang langsung ke kantor pajak, dengan sistem yang disediakan Bank Mandiri, wajib pajak cukup membayar melalui semua jenis transaksi elektronik yang tersedia.

Baik melalui SMS banking, Mobile Banking System, Internet Banking, maupun ATM banking. Khusus untuk ATM Bank Mandiri, Djoko mengatakan, jumlahnya sudah mencapai 1.050 mesin, tersebar di seluruh Jawa Timur.

Djoko mengklaim, saat ini program pembayaran pajak daerah yang sudah maupun masih proses implementasi di lingkungan Pemkot Surabaya telah terkoneksi secara baik dalam sistem Bank Mandiri.

Sebelumnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Surabaya sudah menerapkan model pembayaran elektronik serupa.

“Harus diakui sistem pembayaran pajak di Pemkot Surabaya sudah sangat baik dan berbeda dengan kota-kota yang lain,” kata Djoko.

Melalui terobosan ini, Djoko berharap tidak ada lagi hambatan bagi warga untuk membayar pajak daerah. Sebab, selain metode pembayaran yang cepat dan mudah, cara ini dinilai ampuh dalam hal akurasi angka.

Yusron Sumartono Kepala BPKPD Surabaya mengatakan, hadirnya pembayaran pajak daerah secara elektronik dia harapkan mampu mendongkrak pendapatan pajak daerah dari masyarakat.

Selain dengan Bank Mandiri, Pemkot Surabaya sebelumnya sudah melakukan kerja sama pembayaran pajak daerah secara elektronik dengan Bank Jatim.

“Harapannya tidak semua nasabah mengantri di Bank Jatim atau di loket pajak, tetapi juga menggunakan bank lainnya supaya jumlah antrean bisa teratasi,” ujarnya.

Yusron mengatakan, dia akan mengajak Bank Mandiri selaku mitra pemkot supaya lebih gencar menyosialisasikan pembayaran pajak daerah secara elektronik dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan menyampaikan kepada setiap nasabah yang datang dan menyampaikannya melalui media sosial yang dimiliki.

“Jadi nasabah tidak perlu datang ke bank, cukup membuka gadget masing-masing, mereka bisa membayar kapanpun dan di manapun. Hemat waktu dan energi,” ujarnya.

Yusron juga berharap, dengan sinergitas yang terbangun, semua sektor mampu merealisasikan 9 jenis pajak daerah secara optimal. Karena hasil pajak daerah akan kembali kepada masyarakat.

“Berupa pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Adapun sektor pajak daerah dengan nilai cukup besar berasal dari BPHTP. Menurut Yusron, tingginya perolehan BPHTP karena nilai rumah dan tanah yang semakin hari terus meningkat.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
30o
Kurs