Jumat, 26 April 2024

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Fintech IIegal

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Mulyanto Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim (kanan), dan Heru Cahyono Kepala OJK Regional 4 Jatim (tengah) di acara Cangkrukan Media-OJK KR 4 Jawa Timur di Solo, Jumat (11/10/2019). Foto: Restu suarasurabaya.net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan lima prinsip perlindungan konsumen, untuk mencegah terjadinya kerugian pelanggan yang bersentuhan dengan jasa perbankan terlebih peer to peer landing fintech.

Mulyanto Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim di acara Cangkrukan Media-OJK KR 4 Jawa Timur di Solo, Jumat (11/10/2019) mengatakan lima prinsip ini harus dipahami semua pihak agar tidak terjadi sengketa dan saling merugikan.

Diantaranya, transparansi, perlakuan yang adil, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Keempat kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan yang kelima adalah keandalan.

“Bank atau lembaga jasa keuangan harus transparan harus jelas tentang hak dan kewajiban kreditur. Manfaatnya apa dan risikonya apa harus dijelaskan dengan jelas, tidak boleh ada syarat dan ketentuan berlaku. Tapi harus dijelaskan semuanya jika tidak ada yang dirugikan,” terang Mulyanto.

Sebelumnya Heru Cahyono Kepala OJK Regional 4 Jatim pada kesempatan yang sama juga menyinggung tentang informasi yang harus jelas.

“Di Jatim tingkat inklusinya tinggi sampai 73% padahal tingkat literasinya hanya 35 persen, sehingga seringkali ada miss di sana, Kepercayaan masyarakat ke lembaga keuangan sebenarnya bagus, sayangnya tidak diikuti pemahaman. Iming-iming return tinggi mengakibatkan masyarakat tidak well literate dan seringkaili terjebak investasi ilegal,” kata Heru.

Agar tidak terjebak investasi bodong, di depan wartawan, Heru mengingatkan ada 2L, yakni Logis dan Legal.

“Masuk akal atau logis nggak return setinggi itu, lalu harus dipikirkan legal tidak, berijin tidak usahanya. Itu yang harus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Jangan karena ada tokoh-tokoh yang ditampilkan seakan-akan investasinya bener. padahal itu bodong. Semua harus dicek, agar tidak rugi,” kata Heru.

Kerugian akibat ketidak tahuan masyarakat pada investasi bodong cukup tinggi. Secara nasional jumlahnya sangat tinggi hingga Agustus 2019 mencapai Rp100 triliun.

“Dana itu besar sekali, kalau dipakai bangun jalan tol lebih bermanfaat daripada uang menguap karena investasi bodong,” tambahnya.

Sejauh ini OJK terus melakukan upaya edukasi pada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan, diantaranya mengundang wartawan dan melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat masyarakat. (rst/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs