Kamis, 25 April 2024

OJK Sebut 39 Fintech Asing Terdaftar di Indonesia per September 2019

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Alvin Taulu Kepala Perizinan & Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan & Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan terdapat 39 fintech asing yang terdaftar di Indonesia per September 2019.

“Rata-rata mereka memiliki vehicle (platform fintech) baru atau membentuk joint venture bekerjasama dengan mitra lokal,” ujar Alvin Taulu Kepala Perizinan & Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan & Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK di Jakarta pada Rabu (16/10/2019).

Alvin menjelaskan bahwa sebagian besar fintech-fintech asing yang masuk ke Indonesia berasal dari China, mengingat ekonomi fintech di negara tersebut jauh lebih maju dari Indonesia.

Faktor-faktor yang membuat fintech asing tersebut masuk ke Indonesia yakni Indonesia merupakan pasar yang besar, potensinya luar biasa, memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, dan PDB-nya bagus. Selain itu, pelaku UMKM di Indonesia sangat banyak.

“Untuk wilayah Asia Tenggara mereka tetap mengatakan bahwa Indonesia negara paling seksi untuk melakukan investasi di bidang digital, salah satunya fintech,” kata Alvin, seperti dilansir Antara.

Selain tetap melakukan penegakan aturan terhadap fintech ilegal melalui penutupan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, OJK juga tetap melakukan sosialisasi kepada fintech-fintech asing tersebut untuk melegalkan usahanya di Indonesia.

Menurut data yang dilansir OJK, hingga 30 September 2019 terdapat 127 fintech dengan 88 fintech berstatus lokal dan 39 fintech berstatus penanaman modal asing atau asing.

Sedangkan untuk status terdaftar atau berizin, sebanyak 114 fintech berstatus terdaftar dan 13 fintech sudah mengantongi izin dari OJK. Untuk domisili, mayoritas fintech berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sisanya tersebar di Bandung, Surabaya dan Lampung.

Sebelumnya OJK memberikan lagi status izin usaha kepada enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI.

Keenam anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha tersebut adalah Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan berdasarkan Surat Keputusan OJK (KEP) Nomor 81-85 dan 87/D.05/2019 pada 30 September 2019.

Dengan demikian keenam fintech tersebut menyusul tujuh perusahaan fintech anggota AFPI lainnya yang terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

Menurut Adrian Gunadi Ketua Umum AFPI, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs