Sabtu, 27 April 2024

Disnakertrans Jatim: 16 Perusahaan Pindah karena UMK Naik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim di JX Internasional Surabaya, Selasa (19/11/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, sudah ada 16 perusahaan di Jawa Timur yang pindah lokasi pascapenetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Data sementara, 16 perusahaan pindah. Malah ada dua perusahaan lainnya yang pindah ke Jawa Tengah,” kata Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Kamis (28/11/2019).

Sebagian besar perusahaan yang pindah tadinya berada dari kawasan Ring 1 Jawa Timur, yang rata-rata UMK-nya, setelah naik 8,51 persen, di atas Rp4 juta. Mereka pindah ke daerah dengan UMK lebih rendah.

Dari 16 perusahaan yang memindah lokasi usahanya, tiga di antaranya dari Surabaya, enam dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada satu perusahaan yang tadinya beroperasi di Gresik dan satu perusahaan di Jombang. Himawan membenarkan, mereka merelokasi usahanya ke daerah dengan UMK rendah.

“Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK-nya Rp2,6 juta), ke Lamongan (UMK-nya Rp2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK-nya Rp1,9 juta),” ujarnya.

Dia sayangkan keputusan 16 perusahaan itu memindahkan lokasi usahanya. Menurutnya, 16 perusahaan itu tergolong mampu membayar karyawan sesuai UMK 2020 di kawasan Ring 1 Jatim.

“Mereka itu bukannya tidak mampu bayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar. Kalau tidak mampu pun, mereka bisa penangguhan,” katanya.

Himawan mengaku sudah sosialisasi soal kebijakan pengajuan penangguhan membayar karyawan sesuai UMK kepada Pemprov Jatim. Karena menurutnya, memindah perusahaan itu lebih repot.

“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Kan tidak semudah itu,” katanya.

Sebelumnya, Himawan juga menyebutkan, pascapenetapan UMK 2020 di Jawa Timur, sejumlah perusahaan juga sudah menyatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setidaknya ada 15 ribu buruh yang terdaftar Disnakertrans Jatim yang terancam PHK tahun depan. Sebagian besar mereka adalah pekerja industri rokok dan industri padat karya di berbagai daerah di Jatim.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs