Jumat, 26 April 2024

Buruh Jatim yang Tidak Dibayar THR-nya Bisa Lapor ke Posko THR 2020

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Habibus Shalihin Kuasa Hukum Yuli dari LBH Surabaya (tengah) saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019). Foto: Baskoro/ dok.suarasurabaya.net

Buruh di Jawa Timur yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)-nya oleh perusahaan bisa melapor ke Posko THR 2020 yang dibentuk oleh Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).

Habibus Shalihin Koordinator Posko THR 2020 mengatakan, setelah banyaknya PHK buruh akibat pandemi Covid-19, ancaman selanjutnya adalah tidak dibayarkannya THR bagi buruh yang masih aktif bekerja.

“Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha,” ujarnya.

Posko THR ini, kata Habibus, ditujukan untuk memfalitasi para buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan khususnya pada saat wabah seperti ini.

Ia menambahkan, dasar hukum aturan terkait dengan pemberian THR bagi buruh diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut lalu diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah.

Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2019 sedikitnya 650 korban buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 7 Perusahaan di 5 Kab/Kota Jatim, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Jember. Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THRnya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK,” jelas Habibus.

“Modusnya adalah para buruh kontrak/outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. Modus lainnya adalah berdalih buruh dalam proses PHK dan juga ada beberapa juga yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuar dengan aturan,” tambahnya.

Buruh yang tidak dibayarkan THRnya bisa melapor secara online, salah satunya melalui Fans Page Facebok Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur.(bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs