Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan, demi membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Kamis (30/4/2020), mengatakan relaksasi dengan pemotongan iuran Jamsostek itu akan diberikan kepada dunia usaha selama tiga bulan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Jika relaksasi masih dibutuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran kepada dunia usaha untuk tiga bulan selanjutnya. Relaksasi iuran Jamsostek itu, kata Airlangga, diberikan kepada 116.705 perusahaan.

“Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Airlangga, dilansir Antara.

Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi tersebut, ditambah penundaan iuran jaminan pensiun pemerintah memberikan keringanan iuran hingga Rp12,36 triliun.

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

Di kesempatan yang sama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.

Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.

“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujar dia. (ant/ang)