Kementerian Pertanian memastikan pihaknya telah sejalan dengan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai untuk memudahkan pemenuhan stok dalam masa tanggap darurat Covid-19.

“Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya,” kata Prihasto Setyanto Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, dilansir Antara, Minggu (29/3/2020).

Dalam paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020 tersebut, pemerintah memutuskan importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Melalui relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, Kemendag juga membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang merah dan bawang putih.

Di sisi lain, Badan Karantina Kementerian Pertanian juga akan melakukan prosedur karantina untuk keamanan produk impor bawang putih dan bawang bombai tanpa mempersyaratkan RIPH untuk pemasukan barang.

Kementerian Pertanian pun telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 450.000 ton kepada 54 importir dan 227.000 ton untuk bawang bombai kepada 43 importir.

Guna memenuhi segera pasokan dalam negeri, Prihasto meminta para pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH segera merealisasikam impornya. Menurut perhitungan Kementan, jika impor direalisasikan, stok bawang putih cukup hingga akhir tahun, dan bawang bombai cukup sampai satu setengah tahun.

Ada pun kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan mencapai 47.000–48.000 ton per bulan. Sementara kebutuhan bawang bombai sebanyak 10.000-11.000 ton per bulan.

“Selama periode relaksasi ini, kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya,” kata Prihasto. (ant/ang)