Minggu, 14 Juni 2026

Polres Metro Jakpus Sebut Aksi di Bundaran HI Tak Didahului Surat Resmi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung Kapolres Metro Jakarta Pusat saat berdialog dengan perwakilan massa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Antara

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi.

“Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons,” kata Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung Kapolres Metro Jakpus di Jakarta, Minggu (14/6/2026) yang dikutip Antara.

Reynold mengaku menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian.

Surat pemberitahuan, kata Reynold, harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai,

“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” ujarnya.

Meski demikian, Polres Metro Jakpus tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” kata Kombes Reynold.

Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 14 Juni 2026
33o
Kurs