Senin, 29 April 2024

Menaker: Tata Cara PHK di UU Cipta Kerja Tetap Seperti UU 13/2003

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja. Foto: dok. suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan poin pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Menaker, ketentuan dan syarat tata cara PHK tetap diatur seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam rangka melindungi pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan persyaratan dan tata cara PHK. Tidak dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. UU Ciptaker tetap mengatur sebagaimana UU 13/2003,” ucapnya dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Menaker menyebut, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang serikat pekerja atau serikat buruh memperjuangkan hak-hak rekannya selama proses PHK.

Ida menepis isu UU Cipta Kerja menghilangkan peran advokasi serikat pekerja dalam proses PHK.

“Pemerintah sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja-serikat buruh dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya,” tegasnya.

Menurut Menaker, UU Cipta Kerja justru mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebagaimana ketentuan MK tahun 2011, ketika masih dalam proses PHK, buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan UU Cipta Kerja juga mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Bentuk konkret program itu adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“UU Ciptaker lebih memberikan kepastian hak pesangon diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak ada dalam UU 13/2003,” jelasnya.

Ida Fauziyah menegaskan, ketika seseorang pekerja mengalami PHK, tentunya butuh pesangon. UU Cipta Kerja memuat ketentuan korban PHK mendapatkan cash benefit dan sejumlah pelatihan skill.

“Yang paling penting ketika orang mengalami PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang diatur oleh pemerintah sehingga orang yang kena PHK akan mudah memperoleh pekerjaan baru,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs