Jumat, 19 April 2024

Ratusan Pengusaha Bersiap Ajukan Penangguhan UMK, Serikat Pekerja Memaklumi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menyebutkan, sudah ada ratusan pengusaha di Jawa Timur yang bersiap mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.

Sebelumnya, Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebutkan, sudah ada 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Johnson Simanjuntak Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim bilang, 14 pengajuan penangguhana itu adalah perusahaan yang berkas pengajuannya sudah masuk ke Pemprov.

“Saya dapat laporan, banyak yang menyiapkan persyaratan (penangguhan) dan segera mengirim ke Pemprov. Jadi 14 itu info awal saja,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (16/12/2020).

Tidak menyebutkan jumlah persisnya berapa perusahaan yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021, Johnson memperkirakan ada ratusan perusahaan.

“Karena memang begini. Kemarin saja, sebelum Covid-19 dengan UMK 2020, belum ada kenaikan, sudah ada ratusan, kok, yang mengajukan. Jadi mereka sedang mempersiapkan,” katanya.

Johnson yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur itu juga mengatakan, sejumlah perusahaan di Jatim saat ini juga bersiap merelokasi tempat usahanya.

“Mereka sedang siapkan (relokasi) juga. Tapi memang relokasi itu harus betul-betul penuh perhitungan. Sekali lagi saya tidak mau sebutkan, tapi sudah ada yang pindah ke Jawa Tengah,” katanya.

Sebagaimana pernah dia sebutkan, Apindo Jatim tidak berhak melarang pengusaha merelokasi tempat usahanya ke luar Jatim. Itu hak masing-masing pengusaha.

“Sebenarnya begini, ya. Beberapa tahun terakhir ini, pengusaha hanya butuh kepastian hukum saja, sih. Nah, kita (Jatim) ini dalam sistem penetapan upah, sudah tidak lagi sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Apindo, Johnson mengungkapkan, kepastian hukum bagi pengusaha di Jatim telah menjadi masalah sejak dulu, dan hal ini mempengaruhi pola pikir pengusaha.

“Saya bicara sebagai bagian dari Apindo, bukan Dewan Pengupahan. Sebenarnya, ketika gubernur menetapkan upah itu sesuai SE menaker yang tidak naik, pasti pola pikir pengusaha akan berbeda,” katanya.

Dia menjelaskan, pengusaha di Jawa Timur memandang konsistensi dan ketegasan Gubernur Jatim dalam melaksanakan aturan di pusat. Baik Undang-Undang, Peraturan Menteri, maupun surat edaran.

“Nah, tetapi kalau tahun ini sudah bergeser (kebijakan Gubernur), maka kekhawatiran pengusaha, tahun depan pun akan bergeser. Jadi kepastian hukum sangat penting sekali, sangat penting sekali,” ujarnya.

Johnson bilang, di tengah Pandemi Covid-19 ini, pengusaha di Jawa Timur menyadari kalau mereka terlalu banyak berharap kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas dan lain-lain bukan lah hal yang tepat.

“Karena kemarin itu sudah ada, misalnya, meskpun tidak terlalu signifikan, keringanan pembayaran BPJS-TK. Itu sudah merupakan bantuan dari pemerintah. Karena untuk memenuhi itu juga tidak mudah,” katanya.

Fauzi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim menanggapi rencana pengajuan penangguhan pembayaran UMK oleh sejumlah perusahaan di Jatim. Menurutnya, hal itu adalah solusi yang tepat bagi pengusaha.

Dia berterima kasih kepada Khofifah Gubernur Jatim yang sudah mendengarkan aspirasi pekerja di Jatim. Meskipun pemerintah pusat meminta UMP dan UMK tidak naik, Gubernur tetap menandatangani SK Kenaikan UMK 2021.

“Karena itu, kami juga harus fair. Untuk perusahaan yang kurang sehat dan hampir bangkrut masih ada pilihan bagi mereka untuk mengajukan penangguhan dan tidak perlu merelokasi usaha,” katanya.

Dia berharap, kalau ada perusahaan yang hendak merelokasi tempat usaha, relokasi itu masih ada di sekitar Jawa Timur saja. Tidak sampai ke luar Jawa Timur. Dia meminta Apindo berlaku bijaksana dan tidak selalu mengancam relokasi.

“Kami minta Apindo tidak usah menangis. Tidak usah selalu mengancam pemerintah akan merelokasi usaha. Karena keputusan Ibu Gubernur itu sudah merangkul dunia buruh dan dunia usaha,” ujarnya.

Bisa saja, kata Fauzi, dirinya sebagai Ketua SPSI Jatim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp600 ribu untuk setiap kabupaten/kota.

“Tetapi kami harus fair. Pandemi Covid-19 berdampak pada semua. Sehingga kami tetap mengusulkan kenaikan UMK yang wajar dan tetap memperhitungkan kepentingan dunia usaha,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Khofifah Gubernur Jatim telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 lewat Surat Keputusan 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal 21 November kemarin.

Dalam SK itu, Khofifah Gubernur Jatim memutuskan kenaikan minimal Rp25 ribu dan tertinggi Rp100 ribu, serta merasionalisasi kenaikan UMK sejumlah daerah di Jatim dengan besaran bervariasi.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs