Sabtu, 27 April 2024

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bank dan Pinjaman Leasing yang Terdampak Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Logo OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bank dan Pinjaman Leasing yang Terdampak Covid-19.

Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan
teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Bambang Mukti Riyadi Kepala Kantor Regional 4 OJK Jatim mengatakan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Silakan hubungi bank untuk menceritakan masalahnya. Assesment bisa bervariasi. Mekanismenya tergantung pihak bank masing-masing,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (28/3/2020).

Sementara, untuk kredit di leasing, kata Bambang, OJK masih membuat juknisnya. “Prinsipnya secara komunikasi sudah,” ujarnya.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs