Jumat, 29 Maret 2024

Buruh Saweran Rp700 per Orang untuk Gubernur, Bentuk Penolakan UMP 2022

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Buruh FSPMI Jatim menyerahkan kotak berisi hasil saweran Rp700 per orang kepada Khofifah Gubernur Jatim melalui Kepala Satpol-PP Jatim sebagai bentuk penolakan UMP 2022, Senin (22/11/2021). Foto: Istimewa

Aksi unjuk rasa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim di Grahadi, Senin (22/11/2021), diakhiri penyerahan hasil saweran Rp700 per orang kepada Gubernur Jatim.

Secara simbolis buruh menyerahkan uang saweran itu kepada M Hadi Wawan Guntoro, Kepala Satpol PP Jatim, di penghujung aksi unjuk rasa yang sempat ricuh dengan beberapa anggota polisi itu

Nuruddin Hidayat Juru Bicara FSPMI Jatim mengatakan, pada aksi kali ini buruh menolak melakukan mediasi dengan perwakilan dari pemerintah provinsi. Aksi saweran itu sebagai gantinya.

Pria yang karib disapa Udin itu mengatakan, aksi mengumpulkan uang Rp700 di dalam kotak merah putih bertuliskan “Rezim Upah Murah” itu adalah bentuk penolakan buruh atas UMP 2022.

“Secara simbolis kami kumpulkan koin 700 rupiah dari massa aksi untuk diserahkan ke Gubernur. Sebagai simbol penolakan terhadap UMP. Kami serahkan kepada Kepala Satpol-PP Jatim,” ujarnya.

Buruh FSPMI Jatim menyerahkan kotak berisi hasil saweran Rp700 per orang kepada Khofifah Gubernur Jatim melalui Hadi Wawan G. Kepala Satpol-PP Jatim sebagai bentuk penolakan UMP 2022, Senin (22/11/2021). Foto: Istimewa

Setelah penyerahan uang koin itu, buruh langsung membubarkan diri. Mereka yang sebagian besar naik sepeda motor kembali bergabung di belakang mobil komando untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Pimpinan buruh setelah aksi ini berkumpul untuk rapat menyiapkan aksi yang lebih besar. Kami masih bicarakan, kapan waktu yang tepat,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Seperti diketahui, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp22.790,04 dari UMP Jatim 2021.

Secara persentase, kenaikan UMP Jatim 2022 hanya sebesar 1,22 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp1.868.777.08. Gubenur menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1.891.567.12.

Ada sekitar 300 orang massa buruh dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Mojokerto, Pasuruan, Kota Pasuruan, Probolinggo, Kota Probolinggo, Jember, dan Tuban, turun aksi di Grahadi.

Nuruddin mengatakan, aksi itu bentuk kekecewaan buruh atas penetapan UMP Jatim 2022 dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

“Kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya Rp22.790 menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur, khususnya buruh yang terdampak Pandemi,” ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,2 persen itu di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.

Selain itu, menurutnya, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan.

Tidak hanya itu, Nuruddin mengatakan, buruh menilai bahwa Khofifah telah mengingkari komitmen politiknya yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat 14 Oktober 2021 di DPRD Jatim.

Di Berita Acara itu Khofifah menyatakan, penetapan upah 2022 akan secara berkeadilan. Yakni selain dengan mekanisme PP 36/2021 juga mempertimbangkan mekanisme tahun sebelumnya.

“Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh. Faktanya, gubernur mengabaikan aspirasi publik dan menetapkan UMP Jatim hanya berpatokan pada PP 36/2021,” kata Udin.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs