Jumat, 26 April 2024

Hindari Rugi, Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Bisnis Waralaba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Levita G. Supit Ketua Komite Tetap bidang Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kadin Indonesia mejelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli bisnis waralaba untuk mengurangi risiko kerugian di masa depan.

Pertama, apakah bisnis itu memenuhi syarat untuk disebut sebagai bisnis waralaba.

“Suatu bisnis bisa di-waralaba-kan kalau sudah berjalan selama minimal lima tahun, harus sudah balik modal dan menguntungkan, brand-nya sudah daftar di HAKI, memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kemendag. Saat akan mengambil STPW akan diperiksa laporan keuangannya, sudah lima tahun, dan minimal sudah buka tiga gerai,” kata Levita dalam program KelaSS Pintar Suara Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Kedua, survei lapangan, apakah waralaba itu direspon baik oleh masyarakat.

“Saat mau membeli bisnis waralaba, franchisee atau pembeli bisnis waralaba harus melihat-lihat bagaimana kondisi di gerai lainnya. Saya tidak menyarankan membeli bisnis yang baru satu dua tahun. Khususnya bisnis FnB karena biasanya baru balik modal 2 hingga 2,5 tahun. Bisnis FnB sampai dengan tiga bulan biasanya direspon masyarakat. Untuk melihat bisnis itu oke atau tidak, tunggu enam bulan.”

Ini juga terkait tawaran bisnis waralaba dengan embel-embel nama tokoh publik, Levita berpesan jangan lihat orangnya, tapi apakah bisnis itu memenuhi syarat untuk disebut sebagai bisnis waralaba. Sebab, biasanya penyebab pembeli bisnis waralaba gagal itu karena bisnisnya belum terbukti. Pemilik bisnis itu sendiri belum untung, dia sudah menjual waralabanya.

Kemudian, saat membeli bisnis waralaba, hal pertama yang harus dilakukan franchisee adalah membaca perjanjian bisnisnya. Di sana tertulis hak kewajiban masing-masing pihak. Apa komitmen franchisor atau pemilik bisnis terhadap franchisee. Biasanya kelemahan entrepreneurs, tidak teliti membaca perjanjian di awal. Baru saat terjadi masalah, baru kembali ke perjanjian, ternyata posisi franchisee lemah. Seharusnya posisi franchisor dan franchisee sama. Ada hak kewajiban yang harus dilakukan kedua pihak.

“Saat membeli bisnis itu, franchisee wajib membayar frenchise fee sekali di depan untuk masa waktu tertentu, royalti 3-7 persen. Semua keuntungan untuk franchisee setelah dipotong royalti dan biaya marketing,” kata Levita.(iss/ipg)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs