Jumat, 19 April 2024

Ketua APPBI Jatim: Jalan-jalan di Mal Sudah Aman, Tidak Benar Positif Covid Berkeliaran di Mal

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall. Maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. Foto: Hamim/Dokumen suarasurabaya.net

Aplikasi PeduliLindungi mendeteksi warga sebanyak 3.839 orang terkonfirmasi pernah positif dan ada aktivitas berupaya masuk mal atau pusat perbelanjaan. Pernyataan yang disampaikan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI ini dinilai kurang tepat oleh Ketua APPBI Jawa Timur.

Sutandi Purnomosidi, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, dalam program Wawasan Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021) mengatakan identifikasi sekitar 3.839 orang terkonfirmasi positif di aplikasi PeduliLindungi memang benar, namun statement yang merujuk pada berkeliaran di mal ini tidak benar.

“Jadi orang-orang yang masuk ke mal dengan status warna hitam ini tidak diperbolehkan masuk oleh petugas, lantaran ia tidak memenuhi syarat, jadi semua orang-orang itu ditolak masuk ke mal,” kata Sutandi.

Sutandi juga berani memberikan pernyataan bahwa jika berjalan-jalan di mal sudah aman, karena terdapat penjagaan yang ketat dan syarat yang harus dipenuhi.

“Berjalan-jalan di mal sekarang sudah aman. Orang masuk ke mal sekarang pasti sudah divaksin dua kali, minimal satu kali, dan tidak ada yang Covid baik pegawainya atau petugas mal nya sendiri,” tegas Sutandi.

Setelah mal dibuka pasca-PPKM darurat, setiap pintu masuk mal sekarang terdapat Satgas Covid-19 yang disiapkan oleh pengelola setiap mal sendiri. Selain itu Satgas dari pemkot juga sering patroli dan memantau keadaan mal yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Saat ditanya apakah mal-mal yang sepi berupaya untuk meloloskan pengunjung agar mal terlihat ramai? Sutandi menjelaskan bahwa semua yang tergabung dalam organisasi APPBI berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif. Jika ketahuan ada yang melanggar maka mal bisa ditutup hingga tiga hari.

“Jadi ini komitmen dan kesepakatan kami semua para anggota APPBI untuk tetap menjaga kondisi yang ada. Jika ada yang melanggar nanti bisa kita berikan sanksi mal ditutup selama tiga hari,” ujar Sutandi.

Sutandi juga mengaku bahwa komitmen ini terbentuk dengan kesepakatan bersama Kemenkes, Kemenkomarves, dan Kemendag.

Beberapa mal juga sudah tergabung menjadi anggota baru APPBI untuk mendapat QR Code agar mal  bisa beroperasi. Sebagai mitra pemerintah Sutandi mengklaim APPBI memiliki peran untuk memberikan penyuluhan dan pengarahan terkait operasional mal di era pandemi ini.

Untuk diketahui sebelumnya aplikasi PeduliLindungi mendeteksi warga sebanyak 3.839 orang, terkonfirmasi pernah positif dan ada aktivitas berupaya masuk mal pusat perbelanjaan, lokasi tepatnya di Jakarta. Aplikasi PeduliLindungi akan mengkonfirmasi dengan tanda warna hitam jika kedapatan orang sedang positif yang seharusnya tidak berkeliaran di ruang publik.

“Diluncurkan baru sebulan, sudah ada 29 juta yang melakukan check in dengan PeduliLindungi, tetap saja ada 3.000 lebih orang yang masuk dalam kategori hitam,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI dalam dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI melalui kanal YouTube Kom IX DPR di Jakarta, Senin (13/9/2021).(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs