Jumat, 26 April 2024

Masuk Pasar Rakyat Tak Wajib Vaksin, Cukup Prokes Ketat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Pembatas tirai plastik wajib ada di setiap lapak penjual aneka kebutuhan di Pasar Genteng, Surabaya. Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan implementasi protokol kesehatan tetap perlu dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar rakyat, kendati tidak butuh syarat vaksin dan swab Antigen dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Oke lewat keterangannya yang dilansir Antara, Kamis (12/8/2021).

Selain itu situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, atau memanfaatkan hand sanitizer.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,” kata Oke.

Oke melanjutkan, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Seperti di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur 966/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.

“Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” ujar Oke.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs