Jumat, 19 April 2024

OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan Bebas DP Beli Properti dan Mobil

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor atau mobil dan properti.

“Dari regulatornya kan sudah mengeluarkan peraturan, ada PBI (Peraturan Bank Indonesia), POJK (Peraturan OJK), dari industri ada SK (Surat Keputusan) Direksi dari internal mereka, seperti apa mekanismenya,” kata Eko Yunianto Kepala OJK Surakarta di Solo, Kamis (11/3/2021).

Ia mengatakan mengenai kebijakan uang muka nol persen OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan OJK bersama dengan BI juga sudah melakukan diskusi dengan pihak asosiasi, termasuk Real Estate Indonesia (REI).

Menurut dia, salah satu yang harus diwaspadai terkait kebijakan tersebut adalah bobot risiko yaitu aktiva tertimbang menurut risiko.

“Makin DP kecil yaitu 0-30 persen maka bobot risiko makin besar mencapai 35 persen, begitu uang muka 30-50 persen bobot risiko makin kecil menjadi 25 persen. Sedangkan uang muka di atas 50 persen dari yang dibiayai maka bobot risiko turun jadi 20 persen,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Disinggung mengenai dampaknya terhadap likuiditas perbankan, menurut dia, saat ini banyak uang yang tersimpan di perbankan.

“Saat ini pertumbuhan kredit minim, pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tinggi. Banyak dana tersimpan dan belum tersalurkan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini masyarakat, khususnya menengah ke atas, lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Data dari BI menunjukkan pada 2020 DPK tumbuh sebesar 11,11 persen, sedangkan kredit terkontraksi sebesar 2,41 persen.

Ia mengatakan salah satu dampak dari masyarakat menengah atas menyimpan uangnya adalah terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor sepanjang 2020. Dalam kondisi normal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) sanggup menjual sekitar 1,1 juta unit mobil dalam setahun.

Oleh karena itu diharapkan kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan properti dapat mendorong masyarakat membelanjakan uang mereka.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs