Rabu, 24 April 2024

Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Gas di Surabaya, Ini Penjelasan PGN

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Foto: PGN

Beberapa pendengar dan netter Suara Surabaya mengeluhkan kenaikan tarif gas Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Surabaya, Rabu (15/9/2021).

Esti, warga Manukan melaporkan kenaikan harga gas meteran di rumahnya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dari yang biasanya dia membayar Rp40.000 per bulan, menjadi Rp85.000.

“Berlangganan naiknya nyaris 100 persen yang biasanya per bulan Rp40.000 sekarang bulan ini Rp85.000 tanpa ada pemberitahuan. Banyak warga menjerit,” kata Esti melalui WhatsApp Suara Surabaya.

Dari sektor usaha, hal serupa juga dikeluhkan oleh Ony warga Jalan Penjaringan. Tak main-main, total peningkatan pembayaran tagihan miliknya naik hingga enam kali lipat dari biasanya.

Ony yang menjalankan usaha katering mengaku biasanya mengeluarkan uang antara Rp700 ribu sampai Rp800 ribu per bulan, total tagihan bulan ini menjadi Rp4,3 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tagihan PGN bulan ini sebesar Rp1,4 juta dan biaya jaminan karena terlambat membayar sebesar Rp2,9 juta.

Ony sudah berusaha mendatangi kantor PGN di Jalan Pemuda, Surabaya. Dia diberitahu biaya jaminan ini akan disimpan oleh PGN sampai pelanggan berhenti berlangganan. Biaya jaminan, kata Ony, diambilkan dari empat kali rata-rata pengeluaran selama satu bulan.

“Penjelasan dari PGN adalah masalah kenaikan yang nilainya Rp2.995 per meter kubik menjadi Rp6.000 per meter kubik. Buat saya itu nilai yang fantastis, kalau dilihat presentasenya hampir 100 persen,” keluhnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya.

Dia juga menyayangkan hingga saat ini tidak ada sosialisasi sama sekali dari PGN yang diterimanya.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, per tanggal 14 Mei 2021 harga jual gas bumi mengalami penyesuaian.

Untuk kategori Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3, dan kategori Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000/M3. Lalu untuk kategori Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 dan Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000/M3.

Irfan Kurniawan, Corporate Relation PT PGN Region Distribution 2 Jatim mengatakan, penyesuaian tarif di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik disamakan dengan tarif daerah lain seperti Pasuruan dan Probolinggo yang sudah terlebih dulu dikenai tarif Rp4.250 sejak pertama kali pemasangan.

“Penyesuaian di Surabaya disamakan dengan daerah lain. Di Pasuruan, Probolinggo harga Rp4.250 sudah diterapkan sejak pertama kali mereka berlangganan. Sedangkan di Surabaya sejak 2007 belum pernah ada penyesuaian, jadi disamakan saja dengan daerah lain,” kata Irfan saat mengudara di Radio Suara Surabaya.

Irfan menjelaskan, tarif lama golongan RT 1 sebesar 2.495, saat ini menjadi Rp4.250 per meter kubik.

Penyesuaian ini, kata Irfan merupakan kebijakan dari BPH Migas dengan alasan untuk peningkatan infrastuktur.

“Kami (PGN) sifatnya melaksanakan kebijakan BPH Migas. Kalau alasan dari BPH Migas sejak 2007 belum disesuaikan, sedangkan infrastruktur jargas (jaringan dan gas) terus dibangun jadi dengan adanya peningkatan infrastruktur diperlakukan penyesuaian harga yang lama belum disesuaikan,” jelasnya.

Sedangkan untuk sosialisasi yang belum merata, diakuinya karena banyaknya pelanggan PGN di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sekitar 42.000.

“Kami berusaha agar semuanya tersampaikan, memang ada seperti Sidoarjo yang kami mampu mengirimkan surat person to person. Mungkin ada beberapa pelanggan di Surabaya yang tidak sampai,” paparnya.

Sosialisasi penyesuaian ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2021 kepada pelanggan melalui beberapa cara, di antaranya melalui sosialisasi RT RW, pengiriman surat, dan SMS blast.

Juga oleh customer manajemen yang bergerak di lapangan.

Sedangkan untuk tidak adanya sosialisasi di sosial media, menurutnya ini adalah karena akun sosial media PGN terpusat di Jakarta.

Lalu terkait masalah uang jaminan pembayaran, ini sebenarnya sudah lama diberlakukan untuk industri, komersial dan pelanggan rumah tangga non APBN.

Penerapan uang jaminan pembayaran bertujuan untuk mengurangi tingkat piutang pelanggan yang cukup besar.

“Jaminan pembayaran tahun ini kami terapkan atas saran dari BPH Migas. Dalam pengaliran gas rumah tangga ternyata ditemui nilai piutang yang banyak. Untuk memitigasi risiko itu maka diterapkan jaminan pembayaran,” terangnya.

Uang jaminan pembayaran ini berlaku saat terjadi keterlambatan pembayaran di atas tanggal pembayaran jatuh tempo, dan besarannya ditentukan oleh rata-rata pemakaian pelanggan.(dfn/iss)

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs