Sabtu, 27 April 2024

UMKM Penyewa Lahan Parkir Swalayan Minta Bantuan Pemkot Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Satpol PP menyegel dan menutup paksa minimarket tanpa izin berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2010. Foto: Dok, suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan toko swalayan yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usahanya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penertiban ini tercantum dalam  Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar Pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, “Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.”

Reza, penyewa stan di halaman sebuah swalayan di kawasan Ketintang, Surabaya mengatakan, Senin pagi ini (15/3/2021), pihak swalayan mengirimkan surat edaran yang menyatakan tenant-tenant harus klir selama satu minggu.

“Dua hari yang lalu, Disperindag sidak, marah-marah kenapa lahannya disewakan, kan seharusnya untuk parkiran. Saya sudah buka selama dua tahun dan tidak ada masalah. Kemarin bilangnya perintah dari Pak Wali Kota yang baru, tempat ini harus steril,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin malam.

Reza pun mengutarakan kegelisahannya sebagai pelaku UMKM. “Pak Wali Kota sendiri bilang mengutamakan rakyat kecil. Sedangkan kami UMKM yang menyewa tempat di swalayan ini tidak boleh berjualan. Tidak ada solusi untuk UMKM-nya, diputus begitu saja,” tuturnya.

“Kita mau dapat rejeki darimana kalau tidak boleh jualan. Sedangkan kami di sini sudah dua tahun. Rutin bayar sewa dan sudah punya pelanggan tetap cukup banyak,” tambahnya.

Reza mengaku, selama ini dia tidak mengetahui kalau lahan yang dia sewa sebenarnya tidak boleh disewakan. “Kami, para pedagang di sini tidak tahu tentang itu,” ujarnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak “menggusur” para pelaku UMKM begitu saja tanpa ada solusi. “Harapan saya ada solusi dari Pemerintah Kota Surabaya. Kalau memang tidak bisa berjualan di sini, kami dibantu tempat pengganti,” kata Reza.

Sementara, M Faruq Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengatakan, pihaknya akan menaati aturan Pemerintah Kota Surabaya. “Kami akan segera mengumpulkan mereka (UMKM penyewa) dan mengajak ngobrol, solusinya seperti apa. Mungkin akan ditawarkan relokasi di luar Surabaya. Sejauh ini baru enam toko kami yang sudah menerima surat teguran Disperindag,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Menurutnya, penyewaan lahan ini merupakan upaya perusahaannya memberdayakan UMKM. “Kami melihatnya bukan bisnis, sewanya 500-700 ribu per bulan, dapat gratis air dan listrik. Kalau menyewa di ruko lebih mahal. Nasib mereka seperti apa, apalagi kondisi pademi seperti ini. Pemkot juga harus mencarikan solusi buat mereka,” kata Faruq.(iss/ipg)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs