Sabtu, 27 April 2024

Pacu Investasi Tanah Air, Kemenkumham Gelar Layanan Untuk Pengusaha Asing di SIER

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar layanan untuk pengusaha asing di PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) hari ini, Kamis (3/11/2022). Foto: Istimewa

Untuk memacu investasi di Tanah Air, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar layanan untuk pengusaha asing di PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kamis (3/11/2022).

Layanan Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance itu bertujuan memudahkan pelaku usaha luar negeri, untuk memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah.

Prof. Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI mengatakan, SIER adalah kawasan industri pertama yang dipilih untuk gelaran ini, sebelum nantinya akan berencana roadshow ke kawasan lain.

“Saat ini pemerintah melakukan reformasi layanan keimigrasian. Salah satunya second home visa. Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung. Nanti kita akan roadshow ke beberapa kawasan lainnya, agar lebih mengenal layanan keimigrasian termasuk second home visa,” katanya.

Prof Widodo menjelaskan, salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second visa yang diluncurkan 25 Oktober lalu serta didedikasikan untuk memacu investasi Tanah Air. Para investor luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia, nantinya bisa lebih lama tinggal di Tanah Air.

Menurutnya, subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.

“Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini,” jelasnya.

Beberapa syarat yang dimaksud, yakni paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

Kemudian pas foto berwarna terbaru dengan ukuran empat kali enam sentimeter dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.

Sementara tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa ini, lanjut Widodo, sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

“Kebijakan second home visa ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022 lalu. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” tandasnya.

Sementara itu, Didik Prasetiyono Dirut PT SIER mengatakan, inovasi Ditjen Imigrasi ini sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing.

“Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan. Sehingga semua negara butuh investasi. Semua negara berkompetisi menarik investasi. Dan harus diingat, keputusan investor untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai keekonomian, tetapi juga faktor penunjang kenyamanan berusaha, termasuk di dalamnya soal layanan imigrasi,” ujar Didik.

Program coaching clinic yang langsung memberikan penjelasan tentang layanan imigrasi untuk pekerja asing dan second home visa di depan tenant investor dan perwakilan konsulat jenderal asing ini menurutnya sebuah terobosan.

“Tentu kebijakan ini akan disambut baik tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER (Pasuruan) bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Di antaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belanda dan India,” tandasnya.

Di sisi lain, Takeyama Kenichi Konjen Jepang mengatakan program second home visa sangat perlu. Sebab selama ini banyak warga negara Jepang yang ingin tinggal di Indonesia, setelah mereka pensiun.

“Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan adanya second home visa orang Jepang yang sudah pensiun, bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali. Namun saya jumlahnya tidak tahu pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs