Senin, 6 Juli 2026

OJK Blokir 557 Ribu Rekening Terkait Penipuan Keuangan, Amankan Rp674 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan korban ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Laporan itu terkait kasus penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.

Friderica menilai masih banyak korban penipuan yang enggan melapor karena malu atau merasa tidak pantas menjadi korban. Kondisi ini juga terjadi pada korban yang bekerja di sektor keuangan. Karena itu, jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.

Menurut Friderica, dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan pentingnya respons cepat untuk melindungi konsumen. Namun, peluang pemulihan akan semakin kecil jika dana sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
32o
Kurs