Jumat, 26 April 2024

PMK 68/2022 Terbit, Transaksi Aset Kripto Bakal Kena PPN dan PPh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Mata uang kripto. Foto: Pixabay

Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.

Bonarsius Sipayung Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan, ada pertimbangan yang dilakukan dalam pengenaan pajak kripto.

Menurutnya, sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya melakukan uji kepatutan perlu tidaknya aset kripto kena pajak.

“Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang dan jasa kena PPN, maka kami uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar bukan? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi termasuk barang dikenakan pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022),

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan tidak memasukkan aset kripto sebagai Surat Berharga. Tapi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengatur kripto sebagai komoditas.

“Karena itu termasuk komoditas, kami kaitkan dengan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN,” imbuhnya

Lebih lanjut, Banarsius bilang DJP masih memberikan pengecualian soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi aset kripto.

Alasannya, karena ritme perdagangan kripto berbeda dengan perdagangan aset konvensional.

“Dalam konteks kripto, kami harus perhatikan. Kalau kena mekanisme normal tidak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi. Tapi marketnya real. Di Bappebti terdaftar ada 12-13 marketplace yang fasilitasi penjualan komoditi kripto,” tuturnya.

Sekadar informasi, PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto.

Besaran pajak yang ditarik, 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto kalau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

Kemudian, sebanyak 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Merujuk PMK Nomor 68/PMK.03/2022, pemungutan PPN dilakukan waktu pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.

Lalu, pada waktu pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto, dan pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh.

Tarif PPh yang dikenakan 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

Atau, 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs