Sabtu, 4 Mei 2024

BPKN Kaji Biaya Penggunaan QRIS Sebesar 0,3 Persen bagi Pelaku Usaha

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi QRIS. Foto: QRIS

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan melakukan kajian terkait biaya penggunaan “Quick Response Code Indonesian Standard” (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha yang mulai diberlakukan pada Juli 2023.

“Tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk memudahkan konsumen melakukan transaksi jual-beli,” kata Renti Maharaini Kerti Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN di Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023), dilansir Antara.

Renti mengatakan, diperlukan pertimbangan para pelaku usaha agar mereka tidak merasa keberatan.

Menurut dia, kalau ada ketentuan yang memberatkan akan berdampak terhadap penghasilan pada pedagang, terutama UMKM.

“Itu perlu diperhatikan suara dari pedagang. Kami akan coba sampaikan di pleno karena bagian pengkajian berada di Komisi 1 BPKN,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, tujuannya adalah untuk mencari win-win solution untuk kedua belah pihak (konsumen dan pelaku usaha).

“Bagaimana kebijakan biaya sekian persen dari pembayaran QRIS sehingga ada ‘win-win solution’, sehingga konsumen dan pelaku usaha diuntungkan,” ujar Renti.

Salah satu pedagang ikan di Pasar Tradisional Rawamangun, Rohaya mengaku keberatan bila penggunaan QRIS dikenakan biaya.

“Sebenarnya saya keberatan bila dikenakan biaya. Keuntungan pedagang tidak banyak,” katanya.

Terlebih saat ini jumlah konsumen terus berkurang setelah pandemi COVID-19. Penggunaan QRIS dari konsumen, kata dia, belum begitu banyak karena konsumen lebih banyak membayar dengan uang tunai atau transfer ke bank.

Begitu juga seorang penjual sepatu di Pasar Jaya Perumnas Klender, Sadri (57) mengatakan, penggunaan QRIS masih minim. Namun demikian, biaya penggunaan QRIS memberatkan para pedagang.

“Saya sih kurang setuju, masalahnya pemakaiannya ini masih jarang, biasanya pakai tunai biasa, kalau tidak debit,” kata Sadri.

Dia mengaku bingung mengenai skema ataupun kebijakan tersebut, karena sosialisasi dari pengelola terkait penggunaan QRIS belum pernah disampaikan kepada para pedagang.

“Kalau saya otomatis merugikan, kan dibebankan kita, ke pedagang, pajak ini belum ada sosialisasinya, baru tahu sekarang malahan, dari bank juga belum ada info, skema kebijakan juga belum ada,” ujarnya.

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya 0 persen berlaku mulai Sabtu (1/7/2023) lalu, yang dibebankan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS. (ant/fra)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs