Senin, 6 Mei 2024

Ekonom Imbau Masyarakat Tetap Lapor SPT Tahunan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. Foto: Antara

Haula Rosdiana Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia mengimbau agar masyarakat tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tak merugikan diri sendiri.

Hal ini dikatakan Haula pada Senin (27/2/2023), dalam menanggapi reaksi warganet yang menyatakan enggan membayar pajak pascaperistiwa aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.

“Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Haula seperti dilaporkan Antara.

Haula menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan hal terkait perpajakan sudah diatur di dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban konstitusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak.

“Ini menjadi kewajiban konstitusional, itu ikatan antara negara dengan rakyatnya,” kata Haula.

Hal serupa juga disampaikan oleh Fithra Faisal, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) yang mengatakan bahwa lapor SPT sangat penting dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pendataan terutama integrasi data mengenai jumlah dan kepatuhan objek pajak.

“Pendataan ini penting karena kita kan butuh melakukan kebijakan-kebijakan yang relevan dan sesuai dengan keadaan data yang sebenar-benarnya,” kata Fithra.

Ketika data itu tersedia maka proses pengambilan kebijakan ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga baik data dan proses pengambilan kebijakan menjadi dua hal yang sama-sama saling dibutuhkan, lanjut Fithra,

Sanksi

Lebih lanjut Haula menyebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi bagi masyarakat yang enggan melapor SPT. Dari sisi administratif, Haula menyebutkan Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Sementara kalau tidak membayar ada sanksi berupa bunga itu di Pasal 9 ayat 2a UU KUP,” kata Haula.

Terkait dengan sanksi, Fithra menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, sehingga seharusnya masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak tiap tahunnya.

“Oleh karenanya saya rasa yang paling penting di sini adalah kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan. Selain itu kita juga mengharapkan masyarakat tetap membayar pajak. Karena pajak itu adalah bagian dari peradaban untuk membangun ke depan,” pungkas Fithra.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
32o
Kurs