Sabtu, 4 Mei 2024

Kemenko: Keamanan Data dalam Ekonomi Digital Harus Diperhatikan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mohammad Rudy Salahuddin Deputi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian saat memberikan keynote speech dalam acara DigiWeek 2023 yang diadakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Antara

Mohammad Rudy Salahuddin Deputi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian mengungkapkan jaminan keamanan data saat ini menjadi salah satu aspek paling krusial dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

“Pengembangan ekosistem ekonomi digital membutuhkan konsistensi penyelesaian atas sejumlah tantangan, salah satunya adalah menjamin keamanan dan privasi data termasuk memastikan pengetikan keamanan penggunaan teknologi digital bagi masyarakat,” kata Rudy dilansir Antara, Senin (10/7/2023).

Rudy merujuk pada data Global Cybersecurity Outlook dalam World Economic Forum (2022), telah disebutkan bahwa kontribusi pergerakan data dalam perekonomian global mencapai 2,8 triliun dolar AS dan diprediksi akan mencapai 11 triliun dolar AS pada 2025.

Sementara itu, secara global terdapat 197 juta email yang terkirim, 69 juta pesan WhatsApp, 500 jam konten Youtube yang diunggah, dan 1,6 juta dolar AS telah dipakai untuk berbelanja secara daring dalam satu menit.

Dengan banyaknya pergerakan data tersebut, laporan terkait kasus kebocoran data di Indonesia juga semakin sering terjadi.

Mengutip data dari perusahaan keamanan siber Surfshark, Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Menurut Laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia (2022) yang diterbitkan oleh BSSN, secara umum terdapat lima ancaman siber yang dihadapi Indonesia, yaitu kebocoran data, ransomware, phising, advanced persistent threat dan web defacement.

“Untuk itu, karena digital menjadi unsur penting dalam menjaga semua aktivitas ekonomi dan sosial kita. Hal ini menjadi perhatian penting semua pihak termasuk pemerintah,” tuturnya.

Rudy melanjutkan bahwa pemerintah tidak diam saja. Sejumlah regulasi telah ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi.

Regulasi tersebut ditetapkan melalui UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam UU ITE itu, perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi telah diatur. Oleh karena itu, pemanfaatan data pribadi harus ada persetujuan dari pemilik data.

Dalam kaitannya dengan keamanan di ranah siber, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, dengan tujuan melindungi sistem pada seluruh infrastruktur digital.

Adapun terdapat UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diresmikan pada Oktober 2022. UU tersebut adalah regulasi primer yang universal dalam menjaga dan menertibkan perlindungan serta keamanan data dalam ekosistem digital di Indonesia.

“Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai tantangan dan mendukung keamanan lalu lintas data dalam ekosistem digital,” tandasnya. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs