Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi perlambatan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akibat kondisi ekonomi dunia serta serbuan produk impor asal China.
“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Agus mengungkapkan kondisi ekonomi global, terutama kawasan Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya yang berdampak pada kinerja industri TPT nasional serta memiliki tujuan utama ekspor ke Amerika Serikat dan Eropa.
Melansir Antara, penurunan nilai ekspor TPT pada periode Januari-April 2023 tercatat dari 3,7 miliar dolar AS, turun sebanyak 28,44 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 5,1 miliar dolar AS.
Di sisi lain, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari China, yang mengalami penumpukan persediaan akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, sehingga mulai mencari pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.
“Apalagi, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk yang besar. Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” imbuhnya.
Situasi itu juga dinilai mengancam industri TPT dalam negeri, sehingga pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari China.
“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” jelas Menperin.
Terpengaruhnya kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang.
Untuk itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya.
Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).
Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, lalu meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.
Hal lain yang akan dilakukan adalah segera menyusun standar bidang industri, meliputi perumusan spesifikasi teknis (ST) dan pedoman tata cara (PTC) untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.
Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, Agus berharap dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, serta kepastian dalam berusaha. (ant/dvn/faz)